Kamis, 31 Januari 2013

Perbuatan Yang Menyebabkan Masuk Neraka


Berdasarkan keterangan Al-Qur’an dan Hadist Nabi, amal perbuatan dosa yang menyebabkan orang masuk neraka itu banyak sekali, antara lain:

 1.       1.  SYIRIK
Syirik menurut bahasa adalah menyukutukan. Dan syirik menurut istilah ialah menyekutukan Allah SWT. Dengan sesuatu mahluk yang lain, baik itu dalam bentuk pengekuan, perkataan maupun dalam bentuk perbuatan. Adapun yang berbuat disebut musrik. Ketika jaman jahiliyah, orang-orang Arab bila ditanya siapa yang menciptakan langit dan bumi? Mereka menjawab Allah, tetapi kenyataannya mereka menyembah patung lata dan uzza, maka dari itu kaum Quraisin, disebut kaum  musryikin.
  Dalam Al-Qur’an maupun Al’Hadist telah banyak dijelaskan prihal syirik, yaitu:
    Didalam surat An Nisa’, ayat 36 :
“Dan sembahlah Allah, dan janganlah kalian menyekutukannya dengan suatu apapun”..
    Di Dalam surat Alkahfi, ayat 110:
“maka siapa yang mengharap perjumpaan dengan tuhannya hendaknya iya melakukan Amal shalih. Dan janganlah ia menyekutukan sesuatu apapun dalam beribadah kepada tuhannya”.
    Di dalam surat An Nahl, ayat 74:
“maka janganlah kalian mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah: sesungguhnya Allah mengetahuisedang kalian tidak mengetahui”.
    Dalam surat Al Hajj, ayat 26:
“Dan (ingatlah), ketika kami memberi  tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan): “Janganlah kalian mempersyirikkan sesuatu apapun dengan Aku dan sucikanlah rumahku ini bagi orang-orang thawaf, dan orang-orang yang beribadah, orang-orang yang ruku’ dan orang-orang sujud”.
    Dalam Hadist riwayat Bukhari dan Muslim:
“Jauhilah tujuh macam dosa besar, yaitu menyekutukan Allah,  melakukan sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah untuk dibunuh kecuali dengan Alasan yang benar, makan harta anak yatim, makan riba, melarikan diri dari peperangan dan menuduh zina wanita yang terhormat dan beriman”.

  2.        2. RIYA’
Riya’ artinya atau berpura-pura berbuat baik. Adapun menurut istilah ialah memamerkan dirinya kepada orang lainsebagai orang yang ahli ibadah, orang yang berpengetahuan yang luas, orang yang amal sedaqahnya banyak dan lain-lainnya, kesemuanya itu dilakukan supaya mendapat pujian dari orang yang melihatnya, dan sedikitpun ia tidak ingin mendapat pahala dari Allah.
   Al-Qur’an maupun hadist telah menegaskan yaitu:
  Surat Al Baqarah, ayat 264:
 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menghilangkan (pahala) sedekah kalian dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan sipenerima), sebagaimana orang yang menafkahkan hartanya karena riya’ kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari akhir”.
  Surat Al Maa-‘uun, ayat 4-7:
“maka  celakalah bagi orang-orang yang mengerjakan shalat, (yaitu)orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat riya’ dan enggan menolong dengan barang berguna”.
  Surat An Nisa’, ayat 38:
“Dan orang-orang yang menginfaqkan harta benda mereka karena riya’ (ingin dilihat atau dipuji orang) kepada manusia, dan orang-orang tidak berima kepada Allah dan kepada hari akhir.
   Surat An Nisa’, ayat 142:
“Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat, mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud untuk riya’ (mencari pujian dari popularitas dari masyarakat) dihadapan manusia, dan sedikit sekali menyebut Allah, (dalam shalat)”.
   Dalam hadist Nabi Saw. Riwayat Ibnu Bawaih:
“pelaku riya’ itu memiliki tiga tanda: Rajin ketika bersama manusia. Malas ketika sendirian dan senang dipuji dalam semua urusan”.
   Hadist riwayat hakim:
“Berjalan karena riya’ itu syirik”.
   Hadist riwayat Ahmad dan Hakim:
“sesungguhnya riya’ itu syirik kecil”.
   Hadist riwayat Imam empat:
“Riya’ itu dapat melebur nilai amal, sebagaimana terleburnya amal, karena berbuat syirik”.
   Hadist riwayat muslim dari Abu Hurairah ra.:
“sesungguhnya manusia yang pertama di adili pada hari kiamat adalah orang yang mati syahid dijalan Allah, maka dia didatangkan dan ditunjukkan beberapa nikmat yang akan diterima lalu dia melihatnya, sambil ditanyakan kepadanya: ”Apa yang engkau lakuan hingga mendapat beberapa nikmat itu?”  Dia menjawab: ”Aku berperang karena engkau hingga aku mati syahid”. Allah berfirman: “Engkau berdusta, engkau melakukan itu agar engkau dikatakan orang sebagai pahlawan”, kemudian diperintahkan kepada malaikat agar menyeret mukanya dan melemparnya kedalam neraka. (lalu) Seorang yang telah diberi Allah berbagai macam harta benda, maka dia didatangkan dan ia diberi beberapa nikmat yang akan diterimanya dan ia melihatnya, sambil ditanyakan padanya: “Apa yang engkau lakukan, sehingga mendapatkan beberapa nikmat itu?”. Dia menjawab: “Aku tidak pernah meninggalkan infaq dijalan yang engkau sukai melainkan aku berinfaq didalamnya melainkan engkau”, Allah menjawab: “Engkau berdusta, tetapi engkau melakukan demikian supaya dikatakan orang sebagai dermawan dan dia mengakuinya”. Kemudian diperintahkan kepad malaikat untuk menyeretnya dan dilemparkan kedalam neraka. (lalu) seorangyang mencari ilmu dan mengajarkan ilmunya atau orang yang membaca Al-Qur’an, maka dia didatangkan dan ditunjukkan beberapa nikmat yang akan diterimanya, lalu ia melihatnya, sambil ditanyakan: “Apa yang engkau lakukan sehingga mendapatkan beberapa nikmat itu”, lalu ia menjawab: “Aku mencari ilmu dan mengajarkannya dan aku membaca Al-Qur’an karena engkau”, Allah berfirman: “Engkau berdusta, tetapi engkau mengajarkan ilmu agar dikatakan orang sebagai orang alim dan engkau membaca Al-Qur’an agar engkau dikatakan orang sebagai ahli membaca”, lalu diperintahkan kepada malaikat untuk menyeret mukanya dan dilemparkannya kedalam neraka”.
   Dan hadist riwayat Abu Daud dari Abu Hurairah ra.:
“siapa yang mencari ilmu pengetahuan yang semestinya hanya ingin mendapat ridha Allah ‘Azza Wa Jalla, tetapi ia tidak mencarinya kecuali karena ingin endapat kedudukan didunia, maka dia tidak akan mendapat harumnya surge nanti pada hari kiamat”.

  3.           3.  MEMBUNUH MANUSIA
Membuat manusia adalah melepas nyawa seseorang dari jasadnya dengan sengaja, baik itu karena dendam, iri hati, fitnah, maupun karrna yang lain yang oleh agama islam tidak membenarkan, yaitu tiada dasar dari Al-Qur’an dan Hadist. Baik membunuh itu dengan benda tajam, bom, atau cara-cara ylainnyadan benda lainnya. Ingatlah, bahwa perbuatan seperti ini amat sangat dilarang agama dan dilaknat oleh Allah SWT, bagi sipelaku dan bakal, masuk keneraka, baik pelaku langsung atau dalang (otak) pembunuhan. Karena itu perbuatan membunuh manusia dengan sengaja adalah termasuk divonis dosa besar.
  Pada jaman sekarangbetapa mudahnya seseorang melakukan pembunuhan hanya karena urusan sepele, ada maling ayam yang dibakar beramai-ramai, sementara yang maling uang rakyat yang bermilyar-milyar hanya dihukum ringan bahkan dibebaskan.
  Ada orang yang hanya karena kedudukannya dalam suatu jabatannya tak ingin digeser dia rela membunuh temannya sendiri.
  Pembunuhan adalah dosa besar yang pelakunya diancam masuk neraka. Hal ini berdasarkan penegasan Allah SWT, dalam Al-Qur’an ataupun Hadist Nabi Saw, yaitu sebagai berikut:
   Dalam surat An Nisa’, ayat 93:
“Dan siapa yang membunuh seseorang mukmin dengan sengaja, maka biasanya ialah neraka jahannam. Dia kekal didalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyiapkan baginya siksa yang berat”.
   Dalam surat Al An’aam ayat 151:
“Dan janganlah kalian membunuh manusia yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan sesuatu (sebab) yang benar”.
   Dalam surat Al Maa-idah, ayat 32:
“Oleh karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani isra’il, bahwa: siapa yang membunuh seseorang manusia, bukan karena itu (membunuh) orang lain atau bukan karenamembuat kerusakan dimuka bumi, rriaka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya”.
   Dalam hadist riwayat Bukhari dan Muslim:
“Apabila ada dua orang islam saling berkelahi dengan menggunakan pedang, maka yang membunuh maupun yang terbunuh masuk dalam neraka. Lalu ditanyakan kepada Rasulullah, benar bagi yang membunuh, tetapi mengapa yang terbunuh juga masuk neraka?, Rasulullah menjawab: Karena kedua-duanya saling ingin membunuh kepada temannya”.
   Dalam hadist riwayat Bukhari dan Muslim serta Ahmad:
“Yang termasuk dosa besar adalah menyekutukan Allah, membunuh manusia, dan ersumpah palsu”.
   Dalam hadist riwayat Bukhari, Muslim dan Ahmad:
“janganlah kalian kembali kafir setelah meninggalku nanti; dengan sebagian dari kalian memenggal sebagian leher yang lain”.

  4.        4.     MENYUAP HAKIM
    Menyuap hakim adalah member i sejumblah barang atau uang atau jasa dan berupa lain-lainnya kepada yang berhak menentukan hokum atau kepada hakim atau kepada atasan yang tertinggi dengan tujuan dan harapan supaya mau member kebebasan hukum yang telah dibebankan atau mau melepaskan dan membekukan suatu perkara yang telah dituduhkan kepadanya.
   Karena itu menyuap hakim merupakan salah satu perbuatan yang mengandung dosa besar dan akan mendapatkan laknat dari Allah SWT dan Rasulnya. Perbuatan ini bakal memporak-porandakan dasar-dasar hokum dan membinasakan keadilan hukum serta akibatnya bakal terjadi kedzoliman dimana-mana.
   Menyuap itu tidak terbatas hanya pada masalah hukum semata, yang berdosa dan mendapat kutukan dari Allah SWT dan Rosulnya. Namun juga berlaku pada tindakan penyuapan lainnya seperti: pendidikan, pekerjaan dan bias juga dibidang pembangunan dan bidang lainnya.
   Adapun dasar bahwa mwnyuap hakim itu divonis termasuk dosa besar yaitu sebagaimana penegasan Allah SWT, dalam Al-Qur’an dan Hadist sebagaimana dibawah ini:
   Dalam surat Al Baqarah, ayat 188:kafir
 “Dan jangan sebagian kalian makan harta sebagian yang lain diantara kalian dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kalian membawa (perkara)harta itu kepada hakim, supaya kalian dapat makan sebagian dari pada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kalian mengetahuinya.
  Dalam hadist riwayat Thabrani dari Ibnu Mas’ud ra:
 “Suapan dalam hukum itu dan suapan diantara manusia adalah barang haram”.
   Dalam hadist riwayat Ibnu Hibban dari Abu Hurairah ra:
 “Allah telah melaknat orang yang menyuap dan orang yang disuap dalam masalah hukum”.
   Dalam hadist riwayat Thirmidzi dan Ibnu Hibban dari ‘Abdullah bin’Amar ra:
 “Rasulullah saw talah melaknat orang yang menyuap dan orang yang disuap”.

  5.        5.     MELAKUKAN SIHIR
Sihir ialah suatu perkara yang luar biasa dilakukan orang tertentu dengan cara tertentu dengan meminta bantuan kepada setan dalam rangka tujuan untuk merusak hubungan suami istri, untuk membuat manusia melarat dan menderita, mendatangkan bahaya kepada orang lain, membuat orang lain merasa cinta padanya, seperti menggunakan guna-guna dan juga jampi-jampian atau santet. Karena itu adalah dilarang keras oleh agama. Dan bagi yang melakukannya divonis kafir. Juga bagi sipelakunya termasuk dosa besar.
   Hal ini berdasarkan penegasan Allah swt. dalam Al-Qur’an dan Hadist Nabi Swa. Sebagai berikut:
   Surat Al Baqarah, ayat 102:
 “Dan mereka meng(melakukan sihir) mereka mengerjakan sihir kepada manusia”.
   Dalam Hadist riwayat Ahmad dan Hakim:
 “Ada tiga golongan yang mereka tidak bakal masuk surge (yaitu): “Peminum khamer, memutuskan tali persaudaraan dan orang yang membenarkan sihir”.
   Dalam Hadist riwayat Bazzar ra. Degn Sanad yang baik:
 “Bukan termasuk golongan kami, orang yang beranggapan malang karena suatu tanda atau meminta tebak atas kemalangannya atau menunggu atau minta ditenungkan atau melakukan sihir atau minta disihirkan”.
   Jadi jangan dikira hanya para dukun sihir yang bakal dilaknat oleh Allah, melainkan orang yang dating pada para dukun sihir untuk menyantet atau menyihir lawannya juga ikut menanggung dosa besar.

  6.      6.       DURHAKA KEPADA KEDUA ORANG TUA
Durhaka kepada kedua orang tua adalah tidak berbuat baik kepadanya, tidak taat pada perintahnya, tidak mau meolong  kepadanya, tidak mau memuliakan dan menghormatinya, tidak mau menyampaikan amanatnya, berlaku kasar, baik pada ucapannya ataupun prbuatannya yang membuat orang tua sakit hati.
   Karena itu ucapan, sikap atau perbuatan yang menjadikan sakit hati pada orang tua, maka perbuatana ini divonis durhaka kepada kedua orang tua dan termasuk dosa besar.
   Berdasarkan penegasan Allah swt. dalam Al-Qur’an dan Hadist Nabi saw. Yaitu:
   Dalam surat An Nisa’, ayat 36:
 “Dan beribadahlah. Kalian kepada Allah serta janganlah kalian menyekutukannya dengan suatu apapun dan berbuatlah baik kepada kedua orang tuamu”.
   Surat Al An’aam ayat 151:
 “katakanlah: “mari kubacakan sesuatu yang telah diharamkan oleh tuhan kalian terhadap kalian (yaitu); janganlah kalian menyekutukan sesuatu dengan Dia, dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua”.
   Surat Al Ahqaaf, ayat 15:
 “Dan kami mewasiatkan keada manusia dengan berbuat baik kepada kedua orang tua (ibu dan bapak)”.
   Surat lukman ayat 14:
 “Dan kami mewajibkan kepada manusia (berbuat baik) kepada kedua orang tua”.
   Surat Al Ankab’uut, ayat 8:
 “Dan kami mewasiatkan kepada manusia dengan berbuat baik kepada kedua orang tua”.
   Surat Al Israa’, ayat 23:
 “Dan tuhanmu telah memerintahkan supaya kalian jangan menyembah kecuali hanya kepadanya dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, apabila salah satu dari keduanya atau kedua-duanya telah berusia lanjut dalam pemeliharaanmu maka jananlah kamu berkata kepada kedua orang tua dengan perkataan “Ah” dan janganlah membentak kepada keduanya serta berkatalah kepada keduanya dengan perkataan yang mulia”.
   Hadist Nabi saw, riwayat Al Hakim:
 “Setiap dosa bakal ditanggungkan Allah sampai nanti pada harri kiamat apa saja yang dia kehendaki kecuali pada kedua orang tua. Maka sesungguhnya Allah akan menyegerakan kepada pelakunya dalam hidupnya (didunia) sebelum mati”.
   Hadist riwayat An Nisa’I, Bazzar dan Al Hakim:
 “Ada tiga golongan yang tidak akan masuk suraga (yaitu): “orang yangdurhaka kepada kedua orang tua, laki-laki yang tidak punya perasaan cemburu kepada keluarganya dan seorang perempuan yang menyerupai seorang laki-laki”.
   Hadist riwayat Bukhari dan Muslim:
 “Maukan kalian aku tunjukkan sebesar-besarnya dosa besar, diulang tiga kali, mereka menjawab: “baiklah Rasulullah”, beliau bersabda: “menyekutukan Allah dan durhaka kepada kedua orang tua…………”.
   Hadist riwayat Bukhari dan Muslim:
 “Ada seorang laki-laki yang dating untuk bertanya kepada Nabi saw. Siapakah yang lebih berhak aku temani dengan baik? Maka beliau bersabda: “ibumu”, dia bertanya lagi: “kemudian siapa?”, beliau menjawab: “ibumu”, dia bertanya lagi: “kemudian siapa?”, beliau bersabda: “ibumu”, dia bertanya lagi: “kemudia siapa?”, beliau menjawab: “Bapakmu”.

  7.        7.     BERZINA
Zina adalah melakukan hubungan kelamin seorang laki-laki dengan seorang wanita tanpa ada akad nikah yang sah. Perbuatan ini dilarang keras oleh agama. Karena itu zina adalah merupakan dosa besar.
  Dalam Al Qur’an ataupun hadist telah ditegaskan, yaitu:
   Surat Al Furqaan, ayat 68-69:
 “Dan orang-orang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan alas an yang benar. Dan tidak berzina. Dan siapa yang mengerjakan yang demikian itu pastilah dia mendapatkan (balasan) dosa(nya), (yaitu) bakal dilipat gandakan siksa untuknya pada hari kiamat dan dia bakal kekal dalam siksaan itu dalam keadaan terhina”.
   Surat An Nuur, ayat 2:
 “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina maka derahlah tiap-tiap seorrang dari keduanya seratus kali dera”.
   Surat Al Israa’, ayat 32:
 “Dan janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”.
   Hadist riwayat Al Baihaqi:
 “Wahai kaum muslimin, takutlah kalian akan berbuat zina. Karena sesungguhnya didalamnya ada enam perkara didunia dan tiga perkara diakhirat, maka adapun yang ada didunia adalah hilangnya sinar dimuka, pendek umurnya dan terus menerus kafakiran, adapun yang ada diakhirat adalah mendapat murka dari Allah tabaraka wa ta’ala, sejeleek-jeleknya perhisaban dari siksa neraka”.
   Hadist riwayat Muslim:
 “Ada tiga golongan yang Allah tidak bakal berbicara kepadamereka pada hari kiamat dan tiak pula memperhatikan mereka serta tidak mau mensucikan mereka, bahkan bagi mereka siksa yang pedih (yaitu); “orang tua yang berzina, raja yang pendusta dan orang melarat yang sombong”.
   Hadist riwayat Muslim dan Abu Hurairah ra:
 “Wahai Rasululloh! Dosa apakah yang lebih besar disisi Allah ta’ala?”. Beliau menjawab: “Jika kamu menjadikan sesuatu yang menyamakan Allah padahal Allah itu telah menciptakan kamu”, maka aku berkata: “Jika yang demikian itu lebih besar lalu apalagi?”, beliau bersabda: “Jika kamu membunuh anaku karena takut untuk member makan bersamamu”, aku bertanya lagi: “Kemudian palagi?”, beliau bersabda: “Jika kamu berzina dengan istri tetanggamu”, Lalu Alah Azza Wa Jalla menurunkan ayat 68 dari surat Al Furqaan (untuk membenarkan sabda Rasululloh saw. Tersebut).
   Demikianlah penjelasan irman Allah dan sabda Nabi saw. Mengenai dosa dari perbuatan zina, yang termasuk perbuatan dosa besar. Cara menjauhi zina ialah tidak dekat-dekat dengan tempat maksiat atau segala sarana dan sesuatu yang menggunaka nafsu birahi, seperti menjauhi VCD porno, goyang dan tarian dalam pesta music yang sangat keterlaluan mengumbar syahwat dan yang lain-lain.

  8.       8.      RIBA
Riba adalah nilai tambah atau bunga uang atau nilai lebih terhadap penukaran barang, pinjam meminjam dan hutang piutang yaitu akad yang dilakukan, baik dalam akad hutng piutang, pinjam meminjam maupun dalam akad penukaran barang yang tidak diketahui sama tidaknya, besar kecilnya tidak diketahui dalam timbangan maupun takarannya atau penerimaan diakhirkan pada barang sesudah akad telah berlangsung.
    Perbuatan demikian termasuk dosa besar. Al Qur’an maupun hadist telah menegaskan:
   Surat Al Bqarah, ayat 275-276:
 “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena (tekanan) peyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat): sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba). Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum dating larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba) maka orang itu adalah penghuni neraka. Mereka kekal didalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang tetap dalam kekafiran dan sealu berbuat dosa”.
   Surat Al Baqarah, ayat 278:
 “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman”..
    Surat Ali ‘imran, ayat 130:
  “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian makan riba dengan berlipat gandan dan bertaqwalah kalian kepada Allah agar kalian beruntung”.
   Hadist riwayat Bukhari dan Muslim:
 “Jauhilah perkara tujuh yang dapat merusak. Mereka (para sahabat) bertanya: “Wahai Rasululloh!.’Apa perkara tujuh itu?”; Rasululloh saw. Menjawab: “menyekutukan Allah, melakukan sihir, membunuh manusia yang diharamkan Allah kecuali dengan cara yang hak, makan riba, menuduh perempuan yang baik terjaga lagi beriman”.
   Hadist riwayat Thabrani, Hakim dan Abu Ya’la dari Abdur Rahman bin Abdullah bin Mas’ud dari ayahnya:
 “Apabila telah merajalela suatu zina dan riba disuatu desa maka Allah mengizinkan dengan kehancuran”.

  9.         9.    PEMIMPIN YANG TIDAK ADIL
Yang dimaksud tidak adil adalah menempatkan sesuatu tidak pada tempat yang sebenarnya atau berat sebelah atau pilih kasih didalam mmenentukan kebijaksanaan. Sedangkan yang dimaksud pemimpin yang tidak adil yaitu pemimpn yang mempunyai sikap memihak atau tidak netral dalam menetapkan hukum yang berlaku pada seseorang atau berat sebelah dalam menentukan hukum atau juga pemimpin yang tidak menjalankan hukum Allah dengan tidak sepenuhnya atau separuh-separuh dan bersikap memberikan suatu pekerjaan kepada seseorang yang tidak sesuai ahlinya. Dengan memakai suatu pertimbangan yang tidak dibenarkan oleh agama. Karena itu pemimpin yang tidak adil itu senantiasa zhalim kepada rakyat, dan juga disebut dhalim. Dan baginya berdosa besar, yang pada gilirannya diakhirat nanti mendapat siksa yang amat pedih.
   Mengenai pemimpin yang tidak adil ini telah dijelaskan dalam Al Qur’an dan Hadist Nabi saw., yaitu:
  Surat Asy Syura, ayat 42:
 “Bahwasanya dosa itu atas orang-orang yang berbuat dhalim terhadap manusia dan melampaui batas imuka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat siksa yang pedih”.
  Surat Al-Maidah, ayat 8:
 “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kalian menjadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil dan janganlah sekali-kali kebencian kalian terhadap suatu kaum, mendorong kalian untuk berbuat tidak adil. Berbuat adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan”.
  Hadist riwayat Ath Thabrar:
 “Manusia yang terberat siksanya pada hari kiamat adalah siksaan bagi pemimpin yang dzalim”.
  Hadist riwayat Bukhari:
 “Siapa yang Allah menjadikannya sebagai pemimpin kemudiandia tidak jujur kepada yang dipimpinnya, maka Allah mengharamkan atasnya masuk kedalam surge”.

10.        10.     HAKIM YANG TIDAK ADIL
Hakim adalah orang yang diberi tugas untuk emberi keputusan pada suatu perkara hukum yang berdasarkan undang-undang yang ada, demi untuk menegakkan keadilan dalam kehidupan manusia ditengah-tengah masyarakat. Adapun yang dimaksud undang-undang disini menurut agama islam ialah Al Qur’an dan Hadist Nabi saw. Dengan memutuskan yang benar dan memberikan kebebasan. Dan yang benar-benar terbukti salah, diberi hukuman. Hakim inilah yang dinamakan hakim yang adil.
   Adapun yang disebut hakim yan tidak adil ialah hakim yang dalam memberikan keputusan pada perkara hukum tidak berdasarkan Al Qur’an dan Hadist Nabi saw. Begit juga jika meletakkan suatu perkara yaitu: yang benar dikatakan salah dan yang salah dikatakan benar. Sang hakim sedemikian inilah berdosa besar dan oleh Allah SWT disebut kafir, fasik dan orang dzolim. Karena itu bagi para hakim agar senantiasa waspada dalam memutuskan suatu perkara.
   Hal ini berdasarkan penegasan Al Qur’an dan ditegaskan juga dalam Hadist Nabi saw yaitu:
  Surat Al-Maidah, ayat 44-45:
 “Siapa yang tidak memutuskan hukum tidak berdasarkan apa yang telah diturunkan oleh Allah, maka mereka itu termasuk orang-orang yang kafir”. Dan siapa yang memutuskan hukum tidak berdasarkan apa yang telah diturunkan oleh Allah, maka mereka itu termasuk orang-orang dholim”.
  Surat Al-Maidah, ayat 47:
 “Dan siapa yang memutuskan hukum yang tidak berdasarkan apa yang telah dituunkan Allah, maka mereka itu termasuk orang-orang fasik”.
  Hadist riwayat Hakim:
 “Allah tidak akan menerima shalat seorang pemimpin yang memutuskan hukum dengan tidak berdasarkan apa, yang telah diturunkan Allah”.
  Hadist riwayat Abu Daud, Thirmidzi dan Ibnu Majjah:
 “Ada tiga macam hakim, Satu hakim masuk surge dan dua hakim masuk neraka, yaitu: hakim yang mengerti yang benar, lalu dia memutuskan yang benar, maka dia didalam surga, hakim yang mengerti benar, lalu dia curang dengan sengaja, maka dia didalam neraka dan hakim yang tidak berdasarkan ilmu pengetahuan, maka dia didalam neraka”.

11.       11.      BUNUH DIRI
Bunuh diri adalah menghilangkan nyawa dari diri sendiri dengan disengaja dan dalam keadaan sadar. Memang cara yang ia lakukan itu berbeda-beda, ada yang jatuh dari gedung yang tinggi (hotel), menjatuhkan diri kejurang, jatuh ke dalam sumur, minum obat melebihi batas, menjerat leher dengan tali, dengan pisau dan yang lainnya. Perbuatan ini diharamkan Allah dan termasuk dosa besar. Dan telah ditegaskan Allah dalam Al-Qur’an didalam Hadist Nabi Saw, yaitu:
  Dalam surat An Nisa’, ayat 29-30:
 “Dan janganlah kalian membunuh diri kalian. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepada kalian. Siapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka kami kelak akan memasukkan kedalam neraka. Yang demikian itu adlah mudah bagi Allah”.
  Hadist riwayat Bukhari dan Muslim:
 “Terkutuknya orang mukmin itu seperti membunuhnya. Dan barang siapa yang menuduh orang mukmin dengan tuduhan kafir, maka dia seperti membunuhnya. Dan siapa yang mebunuh dirinya dengan sesuatu maka dia disiksa dengan sesuatu itu nanti pada hari kiamat”.
  Hadist riwayat Bukhari dan Muslim:
 “Siapa yang menjatuhkan diri dari atas gunung untuk bunuh diri, maka dia berada didalam neraka jahannam, dia akan menjatuhkan dirididalamnya, untuk selama-lamaya.dan siapa yang bunuh diri dengan benda tajam, maka tajam itu berada ditangannya akan enusukkannyadi neraka jahannam untuk selamanya”.

12.       12.      MINUM-MINUMAN KERAS
Minum-minuman keras atau khamer disini ialah minum sesuatu yang dapat memabukkan dan bisa menghilangkan kesadaran, sehingga peminumnya tidak bisa membedakan antara yang haram dan yang halal, yang benar dan yang salah dan lain-lainnya. Karena itu minum sedemikian ini adalah haram diminum. Meski hanya minum sedikit saja dan tidak sampai mabuk. Oleh sebab itu khomer termasuk perbuatan yang mengandung dosa besar.
   Termasuk kedalam larangan ini adalah pil ekstasi, pil koplo, morfin, ganja, heroin, dan obat-obatan terlarang lain yang menghilangkan kesadaran dan akal sehat. Karena itu jauhilah dan janganlah sekali-kali mencobanya.
   Al Qur’an dan Hadist Nabi Saw telah memperingatkan yaitu:
  Surat Al Baqarah, ayat 219:
 “Mereka bertanya kepadamu tentang khamer dan judi, Katakanlah :”Pada keduanya terdapat dosa besar dan berapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”.
   Hadist riwayat Thabrani :
 “Jauhilah kalian akan minuman khamer, karna sesungguhnya minuman khamer itu induk segala kejahatan. Siapa yang tidak menjauhinya sungguh dia telah berbuat maksiat kepada Allah SWT dan Rosulnya dan mereka berhak menerima siksa karena maksiat kepada Allah dan Rosulnya”.

13.         13.    MENCURI
Mencuri atau mengambil barang atau harta orang lain yang telah disimpan pada tempatnya yang selayaknya dengan tidak meminta izin terlebih dahulu atau dengan diam-diam dan sembunyi-sembunyi, dengan tujuan untuk dimilikinya. Karena perbuatan mencuri ini, ini perbuatan yang termasuk merugikan orang lain dan perbuatan yang dapat merugikan orang lain itu dilarang dan termasuk dosa besar.
   Sebagaimana tersebut dalam surat Al Maidah, ayat 38-39:
 “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah kedua tangannya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah SWT. dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana”.
  Maka barang siapa yang bertaubat (diantara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang.

14.        14.     MENCARI NAFKAH DENGAN CARA BATHIL
Adapun maksud dari mencari nafkah dengan cara bathil adalah mencari rizki untuk kebutuhan, untuk dirinya sendiri maupun kebutuhan keluarganya dengan cara yang dilarang agama. Contohnya: dengan cara merampok, korupsi , mencuri, menyuap, berjudi, sumpah palsu, menggelapkan dan riba serta lainnya, yang tidak dibenarkan oleh agama. Dan hasilnya untuk dimakan, untuk sandang atau pakaian, untuk pembangunan rumah atau pembangunan tempat ibadah. Karena itu perbuatan ini termasuk dosa besar.
   Tersebut dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 188:
 “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”.

15.        15.    LAKI-LAKI MEMAKAI EMAS DAN SUTRA
Maksud dari laki-laki memakai emas dan sutra adalah menggunakan emas dan sutra untuk berhias dan untuk hiasan. Dalam memakai emas dan sutra ini telah diharamkan untuk berhas dan hiasan bagi para laki-laki. Tetapi tidak diharamkan pemakaiannya bagi para wanita. Karena itu bagi para laki-laki yang memakai emas dan sutra untuk berhias dan keindahan ,aka hukumnya haram. Karena telah dilarang pemakaiannya untuk para lelaki bagi agama. Dan juga berarti dia telah mengerjakan dosa.
   Tersebut dalam Hadist Nabi Saw yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i Ibnu Hibban dan Ibnu Majjah dari Ali Bin Abi Thalib:
 “Rasulullah telah mengambil sutra lalu diletakkan ditangan kanannya dan mengambil emas ditangan kirinya, kemudian beliau bersabda: sesungguhnya kedua benda ini (emas dan sutra) haram buat umatku yang laki-laki”.

16.         16.    TIDAK BERPUASA DI BULAN RAMADHAN
Hal ini sudah ditgaskan Allah SWT, dalam Al Qur’an dan Hadist Nabi Saw. Sebagai berikut:
Dalam surat Al Baqarah, ayat 183-184:
 “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain”.
   Dalam Hadist riwayat Bukhari dan Muslim:
 “Islam itu didirikan diatas lima perkara, yaitu bersaksi bahwa tiada tuhan yang patut disembah selain Allah dan sesungguhnya Nabi Muhammad utusan Allah, mendirikan solat, membayar zakat, Haji ke Baitullah dan berpuasa dibulan ramadhan”.
   Puasa adalah merupakan suatu amal perbuatan yang diwajibkan untuk dikerjakan. Dan puasa juga suatu rukun islam, cirri dan tiangnya agama islam. Karena itu orang yang meninggalkannya (tidak mau mengerjakan, maka dia digolongkan orang kafir dan dia tidak membayarnya dengan puasa setahun penuh, meski dia mampu menjalankannya). Karena itu orang yang tidak mau menjalankan puasa termasuk berdosa.

17.        17.     MENGADO DOMBA
Mengadu domba adalah mengkabarkan berita bohong atau berita yang dibuat-buat epada seseorang, agar orang tersebut mengadakan permusuhan dengan orang lain. Mengadu domba juga bisa dikategorikan sebagai fitnah dalam artian bahwa menyebarkan berita bohongyang menjatuhkan martabat seseorang supaya orang tersebut tidak disenangi dan menjadi dimusuhi, oleh orang banyak atau masyarakat. Mengadu domba adalah termasuk perbuatan yang dilarang agama dan haram apabila dikerjakan. Karena itu mengadu domba adalah perbuatan dosa besar yang harus dijauhi.

18.        18.     MEMBIARKAN ANAK YATIM TERLANTAR
Adapun maksud dari pada membiarkan anak yatim terlantar adalah tidak memperhatikan hak dan harta anak yatim, baik hak dalam mendapatkan pemeliharaan, asuhan maupun hak dalam mendapatkan pendidikan dan lain sebagainya. Baik itu harta warisan maupun harta dari pembagian dan sebagainya. Jadi tidak menempatkan anak yatin dalam batas-batas yang sewajarnya adalah termasuk membiarkan anak yatim terlantar. Disamping itu agar tidak menahan pemberian-pemberian yang lain didalam kehidupannya dimasyarakat. Dan sangat dianjurkan oleh Allah SWT, agar senantiasa memperhatikan anak yatim. Karena itu berdosa bagi yang menelantarkannya.
   Dalam Al Qur’an dan Hadist telah ditegaskan:
  Surat An Nisa’, ayat 127:
“Dan merekameminta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah: Allah member fatwa kepada tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepada kalian didalam kitab Al Qur’an (juga memfatwakan) tentang para wanita yatim yang kalian tidak memberikan kepada mereka apa yang telah ditetapkan untuk mereka, sedangkan kalian ingin menikahi mereka dan tenteng anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan (Allah menyuruh) agar kalian mengurus anak-anak yAtim secara adil. Dan kebaikan apa saja yng kalian kerjakan, maka sesungguhnya Allah adalah maha mengetahui”.
   Dalam Hadist riwayat Thabrani:
 “Demi Dzat yang mengutusku dengan hak, Allah tidak bakal menyiksa nanti pada hari kiamat terhadap orang yang bersikap belas kasihan kepada anak yatim dan lemah lembut dalam ucapannya, dan bersikap belas kasihan kepada yang dipeliharanya dan yang lemah serta tidak sombong kepada tetangganya dengan keutamaan apa yang telah diberikan Allah kepadanya”.
   Dalam Hadist riwayat Ibnu Majjah:
 “Rumah orang-orang islam yang paling baik adalah rumah yang didalam yang ada anak yatim yang disantuni dengan baik dan rumah orang-orang islam yang paling jelek adalah rumah yang didalamnya ada anak yatim yang diperlakukan dengan buruk”.

19.         19.    BERBUAT DHOLIM
Maksud daripada dholim disini adalah sikap atau perbuatan yang senantiasa menentang dan menolak atau memusuhi kebenaran ajaran islam meski telah diperingatkan berulang kali dengan cara yang baik.
  Adapun yang termasuk perbuatan dholim adalah menganiyaya diri sendiri dan orang lain, sikap yang tidak menempati sesuatu pada tempatnya atau menentukan sesuatu tidak berdasarkan pada ketentuan yang adil, tindakan yang melanggar hak-hak asasi Allah dan manusia dan seluruh tingkah laku yang tidak sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang sah, sebabnya perbuatan dholim termasuk perbuatan yang mengandung dosa besar.
   Dalam Al Qur’an dan Hadist Nabi Saw.telah ditegaskan:
  Dalam surat Ibrahim, ayat 27:
 “Dan Allah menyesatkan orang-orang yang dholim serta memperbuat apa yang dia kehendaki”.
  Surat Al-Mu’min, ayat 52:
 “Pada hari yang tidak berguna bagi orang-orang dholim permintaan maafnya dan bagi merekalah laknat dan bagi mereka pula tempat tinggal yang buruk”.
  Surat Al An’aam ayat 45:
 “Maka orang-orang dholim itu dimusnahkan sampai ke akar-akarnya, segala puji bagi Allah tuhan semesta alam”.
  Dalam surat Thaahaa, ayat 111:
 “Dan tunduklah semua muka (dengan berendah diri) kepada tuhan yang hidup kekal lagi senantiasa mengurus (mahluknya). Dan sesungguhnya telah merugilah orang-orang yangt berbuat kedholiman”.
  Dan Dalam Muslim dari Abu Dzar:
 “Rasulullah Saw. Telah bersabda dari tuhannya tabaaraka Wa Ta’aalaa. Sesungguhnya Allah telah mengharamkan berbuat dholim kepada-ku dan kepada sesame kalian, karena itu maka janganlah dholim mendholimi diantara kalian”.









èèèèèSELESAIççççç

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Assalamualaikum,......
Hy para koment,..
tlong kritik ea blog saya agar blog saya bisa menjadi blog yang lebih baik lg,......
Trima kasih atas komentarnya :)

Pages