Berdasarkan
keterangan Al-Qur’an dan Hadist Nabi, amal perbuatan dosa yang menyebabkan
orang masuk neraka itu banyak sekali, antara lain:
1. 1. SYIRIK
Syirik menurut bahasa adalah menyukutukan. Dan syirik menurut istilah
ialah menyekutukan Allah SWT. Dengan sesuatu mahluk yang lain, baik itu dalam
bentuk pengekuan, perkataan maupun dalam bentuk perbuatan. Adapun yang berbuat
disebut musrik. Ketika jaman jahiliyah, orang-orang Arab bila ditanya siapa
yang menciptakan langit dan bumi? Mereka menjawab Allah, tetapi kenyataannya
mereka menyembah patung lata dan uzza, maka dari itu kaum Quraisin, disebut
kaum musryikin.
Dalam Al-Qur’an maupun Al’Hadist
telah banyak dijelaskan prihal syirik, yaitu:
Didalam surat An Nisa’, ayat
36 :
“Dan sembahlah Allah, dan janganlah kalian menyekutukannya dengan
suatu apapun”..
Di Dalam surat Alkahfi, ayat 110:
“maka siapa yang mengharap perjumpaan dengan tuhannya hendaknya iya
melakukan Amal shalih. Dan janganlah ia menyekutukan sesuatu apapun dalam
beribadah kepada tuhannya”.
Di dalam surat An Nahl, ayat
74:
“maka janganlah kalian mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah:
sesungguhnya Allah mengetahuisedang kalian tidak mengetahui”.
Dalam surat Al Hajj, ayat
26:
“Dan (ingatlah), ketika kami memberi
tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan):
“Janganlah kalian mempersyirikkan sesuatu apapun dengan Aku dan sucikanlah
rumahku ini bagi orang-orang thawaf, dan orang-orang yang beribadah,
orang-orang yang ruku’ dan orang-orang sujud”.
Dalam Hadist riwayat Bukhari
dan Muslim:
“Jauhilah tujuh macam dosa besar, yaitu menyekutukan Allah, melakukan sihir, membunuh jiwa yang
diharamkan Allah untuk dibunuh kecuali dengan Alasan yang benar, makan harta
anak yatim, makan riba, melarikan diri dari peperangan dan menuduh zina wanita
yang terhormat dan beriman”.
2. 2. RIYA’
Riya’ artinya atau berpura-pura berbuat baik. Adapun menurut istilah
ialah memamerkan dirinya kepada orang lainsebagai orang yang ahli ibadah, orang
yang berpengetahuan yang luas, orang yang amal sedaqahnya banyak dan
lain-lainnya, kesemuanya itu dilakukan supaya mendapat pujian dari orang yang
melihatnya, dan sedikitpun ia tidak ingin mendapat pahala dari Allah.
Al-Qur’an maupun hadist telah
menegaskan yaitu:
Surat Al Baqarah, ayat 264:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kalian menghilangkan (pahala) sedekah kalian dengan menyebut-nyebutnya dan
menyakiti (perasaan sipenerima), sebagaimana orang yang menafkahkan hartanya
karena riya’ kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari akhir”.
Surat Al Maa-‘uun, ayat 4-7:
“maka celakalah bagi
orang-orang yang mengerjakan shalat, (yaitu)orang-orang yang lalai dari
shalatnya, orang-orang yang berbuat riya’ dan enggan menolong dengan barang
berguna”.
Surat An Nisa’, ayat 38:
“Dan orang-orang yang menginfaqkan harta benda mereka karena riya’
(ingin dilihat atau dipuji orang) kepada manusia, dan orang-orang tidak berima
kepada Allah dan kepada hari akhir.
Surat An Nisa’, ayat 142:
“Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah dan Allah akan
membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat, mereka berdiri
dengan malas. Mereka bermaksud untuk riya’ (mencari pujian dari popularitas
dari masyarakat) dihadapan manusia, dan sedikit sekali menyebut Allah, (dalam
shalat)”.
Dalam hadist Nabi Saw.
Riwayat Ibnu Bawaih:
“pelaku riya’ itu memiliki tiga tanda: Rajin ketika bersama manusia.
Malas ketika sendirian dan senang dipuji dalam semua urusan”.
Hadist riwayat hakim:
“Berjalan karena riya’ itu syirik”.
Hadist riwayat Ahmad dan
Hakim:
“sesungguhnya riya’ itu syirik kecil”.
Hadist riwayat Imam empat:
“Riya’ itu dapat melebur nilai amal, sebagaimana terleburnya amal,
karena berbuat syirik”.
Hadist riwayat muslim dari
Abu Hurairah ra.:
“sesungguhnya manusia yang pertama di adili pada hari kiamat adalah
orang yang mati syahid dijalan Allah, maka dia didatangkan dan ditunjukkan
beberapa nikmat yang akan diterima lalu dia melihatnya, sambil ditanyakan
kepadanya: ”Apa yang engkau lakuan hingga mendapat beberapa nikmat itu?” Dia menjawab: ”Aku berperang karena engkau
hingga aku mati syahid”. Allah berfirman: “Engkau berdusta, engkau melakukan
itu agar engkau dikatakan orang sebagai pahlawan”, kemudian diperintahkan
kepada malaikat agar menyeret mukanya dan melemparnya kedalam neraka. (lalu)
Seorang yang telah diberi Allah berbagai macam harta benda, maka dia
didatangkan dan ia diberi beberapa nikmat yang akan diterimanya dan ia melihatnya,
sambil ditanyakan padanya: “Apa yang engkau lakukan, sehingga mendapatkan
beberapa nikmat itu?”. Dia menjawab: “Aku tidak pernah meninggalkan infaq
dijalan yang engkau sukai melainkan aku berinfaq didalamnya melainkan engkau”,
Allah menjawab: “Engkau berdusta, tetapi engkau melakukan demikian supaya
dikatakan orang sebagai dermawan dan dia mengakuinya”. Kemudian diperintahkan
kepad malaikat untuk menyeretnya dan dilemparkan kedalam neraka. (lalu)
seorangyang mencari ilmu dan mengajarkan ilmunya atau orang yang membaca
Al-Qur’an, maka dia didatangkan dan ditunjukkan beberapa nikmat yang akan
diterimanya, lalu ia melihatnya, sambil ditanyakan: “Apa yang engkau lakukan
sehingga mendapatkan beberapa nikmat itu”, lalu ia menjawab: “Aku mencari ilmu
dan mengajarkannya dan aku membaca Al-Qur’an karena engkau”, Allah berfirman:
“Engkau berdusta, tetapi engkau mengajarkan ilmu agar dikatakan orang sebagai
orang alim dan engkau membaca Al-Qur’an agar engkau dikatakan orang sebagai
ahli membaca”, lalu diperintahkan kepada malaikat untuk menyeret mukanya dan
dilemparkannya kedalam neraka”.
Dan hadist riwayat Abu Daud
dari Abu Hurairah ra.:
“siapa yang mencari ilmu pengetahuan yang semestinya hanya ingin
mendapat ridha Allah ‘Azza Wa Jalla, tetapi ia tidak mencarinya kecuali karena
ingin endapat kedudukan didunia, maka dia tidak akan mendapat harumnya surge
nanti pada hari kiamat”.
3. 3. MEMBUNUH MANUSIA
Membuat manusia adalah melepas nyawa seseorang dari jasadnya dengan
sengaja, baik itu karena dendam, iri hati, fitnah, maupun karrna yang lain yang
oleh agama islam tidak membenarkan, yaitu tiada dasar dari Al-Qur’an dan
Hadist. Baik membunuh itu dengan benda tajam, bom, atau cara-cara ylainnyadan
benda lainnya. Ingatlah, bahwa perbuatan seperti ini amat sangat dilarang agama
dan dilaknat oleh Allah SWT, bagi sipelaku dan bakal, masuk keneraka, baik pelaku
langsung atau dalang (otak) pembunuhan. Karena itu perbuatan membunuh manusia
dengan sengaja adalah termasuk divonis dosa besar.
Pada jaman sekarangbetapa
mudahnya seseorang melakukan pembunuhan hanya karena urusan sepele, ada maling
ayam yang dibakar beramai-ramai, sementara yang maling uang rakyat yang
bermilyar-milyar hanya dihukum ringan bahkan dibebaskan.
Ada orang yang hanya karena
kedudukannya dalam suatu jabatannya tak ingin digeser dia rela membunuh
temannya sendiri.
Pembunuhan adalah dosa besar
yang pelakunya diancam masuk neraka. Hal ini berdasarkan penegasan Allah SWT,
dalam Al-Qur’an ataupun Hadist Nabi Saw, yaitu sebagai berikut:
Dalam surat An Nisa’, ayat
93:
“Dan siapa yang membunuh seseorang mukmin dengan sengaja, maka
biasanya ialah neraka jahannam. Dia kekal didalamnya dan Allah murka kepadanya,
dan mengutuknya serta menyiapkan baginya siksa yang berat”.
Dalam surat Al An’aam ayat
151:
“Dan janganlah kalian membunuh manusia yang diharamkan Allah
(membunuhnya) kecuali dengan sesuatu (sebab) yang benar”.
Dalam surat Al Maa-idah, ayat
32:
“Oleh karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani isra’il, bahwa:
siapa yang membunuh seseorang manusia, bukan karena itu (membunuh) orang lain
atau bukan karenamembuat kerusakan dimuka bumi, rriaka seakan-akan dia telah
membunuh manusia seluruhnya”.
Dalam hadist riwayat Bukhari
dan Muslim:
“Apabila ada dua orang islam saling berkelahi dengan menggunakan
pedang, maka yang membunuh maupun yang terbunuh masuk dalam neraka. Lalu
ditanyakan kepada Rasulullah, benar bagi yang membunuh, tetapi mengapa yang
terbunuh juga masuk neraka?, Rasulullah menjawab: Karena kedua-duanya saling
ingin membunuh kepada temannya”.
Dalam hadist riwayat Bukhari
dan Muslim serta Ahmad:
“Yang termasuk dosa besar adalah menyekutukan Allah, membunuh manusia,
dan ersumpah palsu”.
Dalam hadist riwayat Bukhari,
Muslim dan Ahmad:
“janganlah kalian kembali kafir setelah meninggalku nanti; dengan
sebagian dari kalian memenggal sebagian leher yang lain”.
4. 4. MENYUAP HAKIM
Menyuap hakim adalah member
i sejumblah barang atau uang atau jasa dan berupa lain-lainnya kepada yang
berhak menentukan hokum atau kepada hakim atau kepada atasan yang tertinggi
dengan tujuan dan harapan supaya mau member kebebasan hukum yang telah
dibebankan atau mau melepaskan dan membekukan suatu perkara yang telah
dituduhkan kepadanya.
Karena itu menyuap hakim
merupakan salah satu perbuatan yang mengandung dosa besar dan akan mendapatkan
laknat dari Allah SWT dan Rasulnya. Perbuatan ini bakal memporak-porandakan
dasar-dasar hokum dan membinasakan keadilan hukum serta akibatnya bakal terjadi
kedzoliman dimana-mana.
Menyuap itu tidak terbatas
hanya pada masalah hukum semata, yang berdosa dan mendapat kutukan dari Allah
SWT dan Rosulnya. Namun juga berlaku pada tindakan penyuapan lainnya seperti:
pendidikan, pekerjaan dan bias juga dibidang pembangunan dan bidang lainnya.
Adapun dasar bahwa mwnyuap
hakim itu divonis termasuk dosa besar yaitu sebagaimana penegasan Allah SWT,
dalam Al-Qur’an dan Hadist sebagaimana dibawah ini:
Dalam surat Al Baqarah, ayat
188:kafir
“Dan jangan sebagian kalian
makan harta sebagian yang lain diantara kalian dengan jalan yang bathil dan
(janganlah) kalian membawa (perkara)harta itu kepada hakim, supaya kalian dapat
makan sebagian dari pada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat)
dosa, padahal kalian mengetahuinya.
Dalam hadist riwayat Thabrani
dari Ibnu Mas’ud ra:
“Suapan dalam hukum itu dan
suapan diantara manusia adalah barang haram”.
Dalam hadist riwayat Ibnu
Hibban dari Abu Hurairah ra:
“Allah telah melaknat orang
yang menyuap dan orang yang disuap dalam masalah hukum”.
Dalam hadist riwayat
Thirmidzi dan Ibnu Hibban dari ‘Abdullah bin’Amar ra:
“Rasulullah saw talah melaknat
orang yang menyuap dan orang yang disuap”.
5. 5. MELAKUKAN SIHIR
Sihir ialah suatu perkara yang luar biasa dilakukan orang tertentu
dengan cara tertentu dengan meminta bantuan kepada setan dalam rangka tujuan
untuk merusak hubungan suami istri, untuk membuat manusia melarat dan
menderita, mendatangkan bahaya kepada orang lain, membuat orang lain merasa
cinta padanya, seperti menggunakan guna-guna dan juga jampi-jampian atau
santet. Karena itu adalah dilarang keras oleh agama. Dan bagi yang melakukannya
divonis kafir. Juga bagi sipelakunya termasuk dosa besar.
Hal ini berdasarkan penegasan
Allah swt. dalam Al-Qur’an dan Hadist Nabi Swa. Sebagai berikut:
Surat Al Baqarah, ayat 102:
“Dan mereka meng(melakukan
sihir) mereka mengerjakan sihir kepada manusia”.
Dalam Hadist riwayat Ahmad
dan Hakim:
“Ada tiga golongan yang mereka
tidak bakal masuk surge (yaitu): “Peminum khamer, memutuskan tali persaudaraan
dan orang yang membenarkan sihir”.
Dalam Hadist riwayat Bazzar
ra. Degn Sanad yang baik:
“Bukan termasuk golongan kami,
orang yang beranggapan malang karena suatu tanda atau meminta tebak atas
kemalangannya atau menunggu atau minta ditenungkan atau melakukan sihir atau
minta disihirkan”.
Jadi jangan dikira hanya para
dukun sihir yang bakal dilaknat oleh Allah, melainkan orang yang dating pada
para dukun sihir untuk menyantet atau menyihir lawannya juga ikut menanggung
dosa besar.
6. 6. DURHAKA KEPADA
KEDUA ORANG TUA
Durhaka kepada kedua orang tua adalah tidak berbuat baik kepadanya,
tidak taat pada perintahnya, tidak mau meolong kepadanya, tidak mau memuliakan dan
menghormatinya, tidak mau menyampaikan amanatnya, berlaku kasar, baik pada
ucapannya ataupun prbuatannya yang membuat orang tua sakit hati.
Karena itu ucapan, sikap atau
perbuatan yang menjadikan sakit hati pada orang tua, maka perbuatana ini
divonis durhaka kepada kedua orang tua dan termasuk dosa besar.
Berdasarkan penegasan Allah
swt. dalam Al-Qur’an dan Hadist Nabi saw. Yaitu:
Dalam surat An Nisa’, ayat
36:
“Dan beribadahlah. Kalian
kepada Allah serta janganlah kalian menyekutukannya dengan suatu apapun dan
berbuatlah baik kepada kedua orang tuamu”.
Surat Al An’aam ayat 151:
“katakanlah: “mari kubacakan
sesuatu yang telah diharamkan oleh tuhan kalian terhadap kalian (yaitu);
janganlah kalian menyekutukan sesuatu dengan Dia, dan berbuat baiklah kepada
kedua orang tua”.
Surat Al Ahqaaf, ayat 15:
“Dan kami mewasiatkan keada
manusia dengan berbuat baik kepada kedua orang tua (ibu dan bapak)”.
Surat lukman ayat 14:
“Dan kami mewajibkan kepada
manusia (berbuat baik) kepada kedua orang tua”.
Surat Al Ankab’uut, ayat 8:
“Dan kami mewasiatkan kepada
manusia dengan berbuat baik kepada kedua orang tua”.
Surat Al Israa’, ayat 23:
“Dan tuhanmu telah
memerintahkan supaya kalian jangan menyembah kecuali hanya kepadanya dan
berbuat baiklah kepada kedua orang tua, apabila salah satu dari keduanya atau
kedua-duanya telah berusia lanjut dalam pemeliharaanmu maka jananlah kamu
berkata kepada kedua orang tua dengan perkataan “Ah” dan janganlah membentak
kepada keduanya serta berkatalah kepada keduanya dengan perkataan yang mulia”.
Hadist Nabi saw, riwayat Al
Hakim:
“Setiap dosa bakal
ditanggungkan Allah sampai nanti pada harri kiamat apa saja yang dia kehendaki
kecuali pada kedua orang tua. Maka sesungguhnya Allah akan menyegerakan kepada
pelakunya dalam hidupnya (didunia) sebelum mati”.
Hadist riwayat An Nisa’I,
Bazzar dan Al Hakim:
“Ada tiga golongan yang tidak
akan masuk suraga (yaitu): “orang yangdurhaka kepada kedua orang tua, laki-laki
yang tidak punya perasaan cemburu kepada keluarganya dan seorang perempuan yang
menyerupai seorang laki-laki”.
Hadist riwayat Bukhari dan
Muslim:
“Maukan kalian aku tunjukkan
sebesar-besarnya dosa besar, diulang tiga kali, mereka menjawab: “baiklah
Rasulullah”, beliau bersabda: “menyekutukan Allah dan durhaka kepada kedua
orang tua…………”.
Hadist riwayat Bukhari dan
Muslim:
“Ada seorang laki-laki yang
dating untuk bertanya kepada Nabi saw. Siapakah yang lebih berhak aku temani
dengan baik? Maka beliau bersabda: “ibumu”, dia bertanya lagi: “kemudian
siapa?”, beliau menjawab: “ibumu”, dia bertanya lagi: “kemudian siapa?”, beliau
bersabda: “ibumu”, dia bertanya lagi: “kemudia siapa?”, beliau menjawab:
“Bapakmu”.
7. 7. BERZINA
Zina adalah melakukan hubungan kelamin seorang laki-laki dengan
seorang wanita tanpa ada akad nikah yang sah. Perbuatan ini dilarang keras oleh
agama. Karena itu zina adalah merupakan dosa besar.
Dalam Al Qur’an ataupun hadist
telah ditegaskan, yaitu:
Surat Al Furqaan, ayat 68-69:
“Dan orang-orang tidak
menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan
Allah (membunuhnya) kecuali dengan alas an yang benar. Dan tidak berzina. Dan
siapa yang mengerjakan yang demikian itu pastilah dia mendapatkan (balasan)
dosa(nya), (yaitu) bakal dilipat gandakan siksa untuknya pada hari kiamat dan
dia bakal kekal dalam siksaan itu dalam keadaan terhina”.
Surat An Nuur, ayat 2:
“Perempuan yang berzina dan
laki-laki yang berzina maka derahlah tiap-tiap seorrang dari keduanya seratus
kali dera”.
Surat Al Israa’, ayat 32:
“Dan janganlah kalian mendekati
zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan
yang buruk”.
Hadist riwayat Al Baihaqi:
“Wahai kaum muslimin, takutlah
kalian akan berbuat zina. Karena sesungguhnya didalamnya ada enam perkara
didunia dan tiga perkara diakhirat, maka adapun yang ada didunia adalah
hilangnya sinar dimuka, pendek umurnya dan terus menerus kafakiran, adapun yang
ada diakhirat adalah mendapat murka dari Allah tabaraka wa ta’ala, sejeleek-jeleknya
perhisaban dari siksa neraka”.
Hadist riwayat Muslim:
“Ada tiga golongan yang Allah
tidak bakal berbicara kepadamereka pada hari kiamat dan tiak pula memperhatikan
mereka serta tidak mau mensucikan mereka, bahkan bagi mereka siksa yang pedih
(yaitu); “orang tua yang berzina, raja yang pendusta dan orang melarat yang
sombong”.
Hadist riwayat Muslim dan Abu
Hurairah ra:
“Wahai Rasululloh! Dosa apakah
yang lebih besar disisi Allah ta’ala?”. Beliau menjawab: “Jika kamu menjadikan
sesuatu yang menyamakan Allah padahal Allah itu telah menciptakan kamu”, maka
aku berkata: “Jika yang demikian itu lebih besar lalu apalagi?”, beliau
bersabda: “Jika kamu membunuh anaku karena takut untuk member makan bersamamu”,
aku bertanya lagi: “Kemudian palagi?”, beliau bersabda: “Jika kamu berzina
dengan istri tetanggamu”, Lalu Alah Azza Wa Jalla menurunkan ayat 68 dari surat
Al Furqaan (untuk membenarkan sabda Rasululloh saw. Tersebut).
Demikianlah penjelasan irman
Allah dan sabda Nabi saw. Mengenai dosa dari perbuatan zina, yang termasuk
perbuatan dosa besar. Cara menjauhi zina ialah tidak dekat-dekat dengan tempat
maksiat atau segala sarana dan sesuatu yang menggunaka nafsu birahi, seperti
menjauhi VCD porno, goyang dan tarian dalam pesta music yang sangat keterlaluan
mengumbar syahwat dan yang lain-lain.
8. 8. RIBA
Riba adalah nilai tambah atau bunga uang atau nilai lebih terhadap
penukaran barang, pinjam meminjam dan hutang piutang yaitu akad yang dilakukan,
baik dalam akad hutng piutang, pinjam meminjam maupun dalam akad penukaran
barang yang tidak diketahui sama tidaknya, besar kecilnya tidak diketahui dalam
timbangan maupun takarannya atau penerimaan diakhirkan pada barang sesudah akad
telah berlangsung.
Perbuatan demikian termasuk dosa besar. Al
Qur’an maupun hadist telah menegaskan:
Surat Al Bqarah, ayat 275-276:
“Orang-orang yang makan
(mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang
kemasukan setan karena (tekanan) peyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu
adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat): sesungguhnya jual beli itu sama
dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari tuhannya, lalu terus
berhenti (dari mengambil riba). Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu
(sebelum dating larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang
kembali (mengambil riba) maka orang itu adalah penghuni neraka. Mereka kekal
didalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak
menyukai setiap orang tetap dalam kekafiran dan sealu berbuat dosa”.
Surat Al Baqarah, ayat 278:
“Hai orang-orang yang beriman,
bertaqwalah kepada Allah dan tinggalanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika
kalian orang-orang yang beriman”..
Surat Ali ‘imran, ayat 130:
“Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kalian makan riba dengan berlipat gandan dan bertaqwalah kalian
kepada Allah agar kalian beruntung”.
Hadist riwayat Bukhari dan Muslim:
“Jauhilah perkara tujuh yang
dapat merusak. Mereka (para sahabat) bertanya: “Wahai Rasululloh!.’Apa perkara
tujuh itu?”; Rasululloh saw. Menjawab: “menyekutukan Allah, melakukan sihir,
membunuh manusia yang diharamkan Allah kecuali dengan cara yang hak, makan
riba, menuduh perempuan yang baik terjaga lagi beriman”.
Hadist riwayat Thabrani,
Hakim dan Abu Ya’la dari Abdur Rahman bin Abdullah bin Mas’ud dari ayahnya:
“Apabila telah merajalela suatu
zina dan riba disuatu desa maka Allah mengizinkan dengan kehancuran”.
9. 9. PEMIMPIN YANG TIDAK
ADIL
Yang dimaksud tidak adil adalah menempatkan sesuatu tidak pada tempat
yang sebenarnya atau berat sebelah atau pilih kasih didalam mmenentukan
kebijaksanaan. Sedangkan yang dimaksud pemimpin yang tidak adil yaitu pemimpn
yang mempunyai sikap memihak atau tidak netral dalam menetapkan hukum yang
berlaku pada seseorang atau berat sebelah dalam menentukan hukum atau juga
pemimpin yang tidak menjalankan hukum Allah dengan tidak sepenuhnya atau
separuh-separuh dan bersikap memberikan suatu pekerjaan kepada seseorang yang
tidak sesuai ahlinya. Dengan memakai suatu pertimbangan yang tidak dibenarkan
oleh agama. Karena itu pemimpin yang tidak adil itu senantiasa zhalim kepada
rakyat, dan juga disebut dhalim. Dan baginya berdosa besar, yang pada
gilirannya diakhirat nanti mendapat siksa yang amat pedih.
Mengenai pemimpin yang tidak
adil ini telah dijelaskan dalam Al Qur’an dan Hadist Nabi saw., yaitu:
Surat Asy Syura, ayat 42:
“Bahwasanya dosa itu atas
orang-orang yang berbuat dhalim terhadap manusia dan melampaui batas imuka bumi
tanpa hak. Mereka itu mendapat siksa yang pedih”.
Surat Al-Maidah, ayat 8:
“Hai orang-orang yang beriman,
hendaklah kalian menjadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena
Allah, menjadi saksi dengan adil dan janganlah sekali-kali kebencian kalian
terhadap suatu kaum, mendorong kalian untuk berbuat tidak adil. Berbuat
adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertqwalah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan”.
Hadist riwayat Ath Thabrar:
“Manusia yang terberat siksanya
pada hari kiamat adalah siksaan bagi pemimpin yang dzalim”.
Hadist riwayat Bukhari:
“Siapa yang Allah menjadikannya
sebagai pemimpin kemudiandia tidak jujur kepada yang dipimpinnya, maka Allah
mengharamkan atasnya masuk kedalam surge”.
10. 10. HAKIM YANG TIDAK
ADIL
Hakim adalah orang yang diberi tugas untuk emberi keputusan pada suatu
perkara hukum yang berdasarkan undang-undang yang ada, demi untuk menegakkan
keadilan dalam kehidupan manusia ditengah-tengah masyarakat. Adapun yang
dimaksud undang-undang disini menurut agama islam ialah Al Qur’an dan Hadist
Nabi saw. Dengan memutuskan yang benar dan memberikan kebebasan. Dan yang
benar-benar terbukti salah, diberi hukuman. Hakim inilah yang dinamakan hakim
yang adil.
Adapun yang disebut hakim yan
tidak adil ialah hakim yang dalam memberikan keputusan pada perkara hukum tidak
berdasarkan Al Qur’an dan Hadist Nabi saw. Begit juga jika meletakkan suatu
perkara yaitu: yang benar dikatakan salah dan yang salah dikatakan benar. Sang
hakim sedemikian inilah berdosa besar dan oleh Allah SWT disebut kafir, fasik
dan orang dzolim. Karena itu bagi para hakim agar senantiasa waspada dalam
memutuskan suatu perkara.
Hal ini berdasarkan penegasan
Al Qur’an dan ditegaskan juga dalam Hadist Nabi saw yaitu:
Surat Al-Maidah, ayat 44-45:
“Siapa yang tidak memutuskan
hukum tidak berdasarkan apa yang telah diturunkan oleh Allah, maka mereka itu
termasuk orang-orang yang kafir”. Dan siapa yang memutuskan hukum tidak
berdasarkan apa yang telah diturunkan oleh Allah, maka mereka itu termasuk
orang-orang dholim”.
Surat Al-Maidah, ayat 47:
“Dan siapa yang memutuskan
hukum yang tidak berdasarkan apa yang telah dituunkan Allah, maka mereka itu
termasuk orang-orang fasik”.
Hadist riwayat Hakim:
“Allah tidak akan menerima
shalat seorang pemimpin yang memutuskan hukum dengan tidak berdasarkan apa,
yang telah diturunkan Allah”.
Hadist riwayat Abu Daud,
Thirmidzi dan Ibnu Majjah:
“Ada tiga macam hakim, Satu
hakim masuk surge dan dua hakim masuk neraka, yaitu: hakim yang mengerti yang
benar, lalu dia memutuskan yang benar, maka dia didalam surga, hakim yang
mengerti benar, lalu dia curang dengan sengaja, maka dia didalam neraka dan
hakim yang tidak berdasarkan ilmu pengetahuan, maka dia didalam neraka”.
11. 11. BUNUH DIRI
Bunuh diri adalah menghilangkan nyawa dari diri sendiri dengan
disengaja dan dalam keadaan sadar. Memang cara yang ia lakukan itu
berbeda-beda, ada yang jatuh dari gedung yang tinggi (hotel), menjatuhkan diri
kejurang, jatuh ke dalam sumur, minum obat melebihi batas, menjerat leher
dengan tali, dengan pisau dan yang lainnya. Perbuatan ini diharamkan Allah dan
termasuk dosa besar. Dan telah ditegaskan Allah dalam Al-Qur’an didalam Hadist
Nabi Saw, yaitu:
Dalam surat An Nisa’, ayat
29-30:
“Dan janganlah kalian membunuh
diri kalian. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepada kalian. Siapa berbuat
demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka kami kelak akan memasukkan
kedalam neraka. Yang demikian itu adlah mudah bagi Allah”.
Hadist riwayat Bukhari dan
Muslim:
“Terkutuknya orang mukmin itu
seperti membunuhnya. Dan barang siapa yang menuduh orang mukmin dengan tuduhan
kafir, maka dia seperti membunuhnya. Dan siapa yang mebunuh dirinya dengan
sesuatu maka dia disiksa dengan sesuatu itu nanti pada hari kiamat”.
Hadist riwayat Bukhari dan
Muslim:
“Siapa yang menjatuhkan diri
dari atas gunung untuk bunuh diri, maka dia berada didalam neraka jahannam, dia
akan menjatuhkan dirididalamnya, untuk selama-lamaya.dan siapa yang bunuh diri
dengan benda tajam, maka tajam itu berada ditangannya akan enusukkannyadi
neraka jahannam untuk selamanya”.
12. 12. MINUM-MINUMAN KERAS
Minum-minuman keras atau khamer disini ialah minum sesuatu yang dapat
memabukkan dan bisa menghilangkan kesadaran, sehingga peminumnya tidak bisa
membedakan antara yang haram dan yang halal, yang benar dan yang salah dan
lain-lainnya. Karena itu minum sedemikian ini adalah haram diminum. Meski hanya
minum sedikit saja dan tidak sampai mabuk. Oleh sebab itu khomer termasuk
perbuatan yang mengandung dosa besar.
Termasuk kedalam larangan ini
adalah pil ekstasi, pil koplo, morfin, ganja, heroin, dan obat-obatan terlarang
lain yang menghilangkan kesadaran dan akal sehat. Karena itu jauhilah dan
janganlah sekali-kali mencobanya.
Al Qur’an dan Hadist Nabi Saw
telah memperingatkan yaitu:
Surat Al Baqarah, ayat 219:
“Mereka bertanya kepadamu
tentang khamer dan judi, Katakanlah :”Pada keduanya terdapat dosa besar dan
berapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”.
Hadist riwayat Thabrani :
“Jauhilah kalian akan minuman
khamer, karna sesungguhnya minuman khamer itu induk segala kejahatan. Siapa
yang tidak menjauhinya sungguh dia telah berbuat maksiat kepada Allah SWT dan
Rosulnya dan mereka berhak menerima siksa karena maksiat kepada Allah dan
Rosulnya”.
13. 13. MENCURI
Mencuri atau mengambil barang atau harta orang lain yang telah
disimpan pada tempatnya yang selayaknya dengan tidak meminta izin terlebih
dahulu atau dengan diam-diam dan sembunyi-sembunyi, dengan tujuan untuk
dimilikinya. Karena perbuatan mencuri ini, ini perbuatan yang termasuk
merugikan orang lain dan perbuatan yang dapat merugikan orang lain itu dilarang
dan termasuk dosa besar.
Sebagaimana tersebut dalam
surat Al Maidah, ayat 38-39:
“Laki-laki yang mencuri dan
perempuan yang mencuri, potonglah kedua tangannya (sebagai) pembalasan bagi apa
yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah SWT. dan Allah maha perkasa
lagi maha bijaksana”.
Maka barang siapa yang
bertaubat (diantara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan
memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya
Allah Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang.
14. 14. MENCARI NAFKAH
DENGAN CARA BATHIL
Adapun maksud dari mencari nafkah dengan cara bathil adalah mencari
rizki untuk kebutuhan, untuk dirinya sendiri maupun kebutuhan keluarganya
dengan cara yang dilarang agama. Contohnya: dengan cara merampok, korupsi ,
mencuri, menyuap, berjudi, sumpah palsu, menggelapkan dan riba serta lainnya,
yang tidak dibenarkan oleh agama. Dan hasilnya untuk dimakan, untuk sandang
atau pakaian, untuk pembangunan rumah atau pembangunan tempat ibadah. Karena
itu perbuatan ini termasuk dosa besar.
Tersebut dalam Al Qur’an
surat Al Baqarah ayat 188:
“Dan janganlah
sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan
yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya
kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan
berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”.
15. 15. LAKI-LAKI MEMAKAI
EMAS DAN SUTRA
Maksud dari
laki-laki memakai emas dan sutra adalah menggunakan emas dan sutra untuk
berhias dan untuk hiasan. Dalam memakai emas dan sutra ini telah diharamkan
untuk berhas dan hiasan bagi para laki-laki. Tetapi tidak diharamkan
pemakaiannya bagi para wanita. Karena itu bagi para laki-laki yang memakai emas
dan sutra untuk berhias dan keindahan ,aka hukumnya haram. Karena telah
dilarang pemakaiannya untuk para lelaki bagi agama. Dan juga berarti dia telah
mengerjakan dosa.
Tersebut dalam Hadist Nabi Saw yang
diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i Ibnu Hibban dan Ibnu Majjah
dari Ali Bin Abi Thalib:
“Rasulullah telah mengambil sutra lalu
diletakkan ditangan kanannya dan mengambil emas ditangan kirinya, kemudian
beliau bersabda: sesungguhnya kedua benda ini (emas dan sutra) haram buat
umatku yang laki-laki”.
16. 16. TIDAK BERPUASA DI BULAN
RAMADHAN
Hal ini sudah
ditgaskan Allah SWT, dalam Al Qur’an dan Hadist Nabi Saw. Sebagai berikut:
Dalam surat Al
Baqarah, ayat 183-184:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas
kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang orang sebelum kamu agar kamu
bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di
antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka
(wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari
yang lain”.
Dalam Hadist riwayat Bukhari dan Muslim:
“Islam itu didirikan diatas lima perkara,
yaitu bersaksi bahwa tiada tuhan yang patut disembah selain Allah dan
sesungguhnya Nabi Muhammad utusan Allah, mendirikan solat, membayar zakat, Haji
ke Baitullah dan berpuasa dibulan ramadhan”.
Puasa adalah merupakan suatu amal perbuatan
yang diwajibkan untuk dikerjakan. Dan puasa juga suatu rukun islam, cirri dan
tiangnya agama islam. Karena itu orang yang meninggalkannya (tidak mau
mengerjakan, maka dia digolongkan orang kafir dan dia tidak membayarnya dengan
puasa setahun penuh, meski dia mampu menjalankannya). Karena itu orang yang
tidak mau menjalankan puasa termasuk berdosa.
17. 17. MENGADO DOMBA
Mengadu domba
adalah mengkabarkan berita bohong atau berita yang dibuat-buat epada seseorang,
agar orang tersebut mengadakan permusuhan dengan orang lain. Mengadu domba juga
bisa dikategorikan sebagai fitnah dalam artian bahwa menyebarkan berita
bohongyang menjatuhkan martabat seseorang supaya orang tersebut tidak disenangi
dan menjadi dimusuhi, oleh orang banyak atau masyarakat. Mengadu domba adalah
termasuk perbuatan yang dilarang agama dan haram apabila dikerjakan. Karena itu
mengadu domba adalah perbuatan dosa besar yang harus dijauhi.
18. 18. MEMBIARKAN ANAK
YATIM TERLANTAR
Adapun maksud dari
pada membiarkan anak yatim terlantar adalah tidak memperhatikan hak dan harta
anak yatim, baik hak dalam mendapatkan pemeliharaan, asuhan maupun hak dalam
mendapatkan pendidikan dan lain sebagainya. Baik itu harta warisan maupun harta
dari pembagian dan sebagainya. Jadi tidak menempatkan anak yatin dalam
batas-batas yang sewajarnya adalah termasuk membiarkan anak yatim terlantar.
Disamping itu agar tidak menahan pemberian-pemberian yang lain didalam
kehidupannya dimasyarakat. Dan sangat dianjurkan oleh Allah SWT, agar
senantiasa memperhatikan anak yatim. Karena itu berdosa bagi yang
menelantarkannya.
Dalam Al Qur’an dan Hadist telah ditegaskan:
Surat An Nisa’, ayat 127:
“Dan merekameminta
fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah: Allah member fatwa kepada
tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepada kalian didalam kitab Al Qur’an
(juga memfatwakan) tentang para wanita yatim yang kalian tidak memberikan
kepada mereka apa yang telah ditetapkan untuk mereka, sedangkan kalian ingin
menikahi mereka dan tenteng anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan (Allah
menyuruh) agar kalian mengurus anak-anak yAtim secara adil. Dan kebaikan apa saja yng kalian kerjakan, maka
sesungguhnya Allah adalah maha mengetahui”.
Dalam Hadist riwayat Thabrani:
“Demi Dzat yang mengutusku dengan hak, Allah
tidak bakal menyiksa nanti pada hari kiamat terhadap orang yang bersikap belas
kasihan kepada anak yatim dan lemah lembut dalam ucapannya, dan bersikap belas
kasihan kepada yang dipeliharanya dan yang lemah serta tidak sombong kepada
tetangganya dengan keutamaan apa yang telah diberikan Allah kepadanya”.
Dalam Hadist riwayat Ibnu Majjah:
“Rumah orang-orang islam yang paling baik
adalah rumah yang didalam yang ada anak yatim yang disantuni dengan baik dan
rumah orang-orang islam yang paling jelek adalah rumah yang didalamnya ada anak
yatim yang diperlakukan dengan buruk”.
19. 19. BERBUAT DHOLIM
Maksud daripada
dholim disini adalah sikap atau perbuatan yang senantiasa menentang dan menolak
atau memusuhi kebenaran ajaran islam meski telah diperingatkan berulang kali
dengan cara yang baik.
Adapun yang termasuk perbuatan dholim adalah
menganiyaya diri sendiri dan orang lain, sikap yang tidak menempati sesuatu
pada tempatnya atau menentukan sesuatu tidak berdasarkan pada ketentuan yang
adil, tindakan yang melanggar hak-hak asasi Allah dan manusia dan seluruh
tingkah laku yang tidak sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang sah,
sebabnya perbuatan dholim termasuk perbuatan yang mengandung dosa besar.
Dalam Al Qur’an dan Hadist Nabi Saw.telah
ditegaskan:
Dalam surat Ibrahim, ayat 27:
“Dan Allah menyesatkan orang-orang yang dholim
serta memperbuat apa yang dia kehendaki”.
Surat Al-Mu’min, ayat 52:
“Pada hari yang tidak berguna bagi orang-orang
dholim permintaan maafnya dan bagi merekalah laknat dan bagi mereka pula tempat
tinggal yang buruk”.
Surat Al An’aam ayat 45:
“Maka orang-orang dholim itu dimusnahkan
sampai ke akar-akarnya, segala puji bagi Allah tuhan semesta alam”.
Dalam surat Thaahaa, ayat 111:
“Dan tunduklah semua muka (dengan berendah
diri) kepada tuhan yang hidup kekal lagi senantiasa mengurus (mahluknya). Dan
sesungguhnya telah merugilah orang-orang yangt berbuat kedholiman”.
Dan Dalam Muslim dari Abu Dzar:
“Rasulullah Saw. Telah bersabda dari tuhannya
tabaaraka Wa Ta’aalaa. Sesungguhnya Allah telah mengharamkan berbuat dholim
kepada-ku dan kepada sesame kalian, karena itu maka janganlah dholim mendholimi
diantara kalian”.
èèèèèSELESAIççççç